Ini Janji Jasa Raharja Soal Santunan untuk Korban

Ini Janji Jasa Raharja Soal Santunan untuk Korban
Ini Janji Jasa Raharja Soal Santunan untuk Korban

JAKARTA -- Korban meninggal dunia dan luka-luka akibat tabrakan Metromini versus kereta listrik 1528 di perlintasan Muara Angke akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. 
Perusahaan asuransi pelat merah itu memberikan Rp 25 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban meninggal dunia. Sedangkan yang luka-luka ditanggung biaya pengobatannya Rp 10 juta.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, pembayaran akan dilakukan hari ini atau paling lama besok, tergantung dari kelengkapan persyaratan administrasi. 

Dia menjelaskan, untuk korban meninggal dunia akan dibayarkan sesuai dengan domisili. Misalnya, jika korban meninggal beralamat di luar Jakarta, maka Jasa Raharja setempat akan langsung datang kepada keluarga atau ahli waris. 

"Untuk korban meninggal dunia ahli waris cukup menunjukkan KTP dan kartu keluarga saja," kata Budi di Rumah Sakit Ciptomangunkusumo, Jakarta Pusat, Minggu (6/12).

Budi pun mengatakan, nanti petugas Jasa Raharja setempat yang akan mendatangi keluarga korban. "Tidak usah datang ke kantor, nanti petugas yang datang," katanya. Sedangkan korban luka, kata dia, cukup menunjukkan KTP.  (boy/jpnn)


JAKARTA -- Korban meninggal dunia dan luka-luka akibat tabrakan Metromini versus kereta listrik 1528 di perlintasan Muara Angke akan mendapat santunan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News