KPU di Gorontalo Siapkan Pengawas Lapangan

Untuk Awasi Penggunaan Ponsel dan Kamera dalam Pilkada Serentak

KPU di Gorontalo Siapkan Pengawas Lapangan
Ilustrasi Kotak Suara Pilkada/ Dok JPNN

jpnn.com - GORONTALO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, telah mengumumkan aturan dilarang membawa telepon genggam berkamera, maupun kamera dan alat sejenis lain ketika pemilih masuk ke bilik suara untuk mencoblos.

"Ketika masuk ke bilik suara dilarang membawa ponsel, ponsel berkamera, atau kamera atau apapun jenisnya untuk mengabadikan momen proses pencoblosan. Itu kami larang, karena nanti ada indikasi money politic (politik uang)," katanya kemarin.

Dengan keputusan itu, penyelenggara pemungutan suara di Kabupaten Gorontalo, Pohuwato dan Bone Bolango (Bonbol) harus segera mengantisipasi. 

Ketua KPU Kabgor, Hendrik Imran, ketika dikonfirmasi semalam mengaku telah mempersiapkan cara, namun tak ekstrim dengan melakukan pengeledahan bagi setiap wajib pilih sebelum memasuki TPS. 

"Tak ada juga sampai pada penggeledahan. Sebelum pelaksanaan kami akan mengingatkan setiap pemilih sebelum masuk bilik suara untuk tak membawa HP berkamera dan kamera ke bilik suara," tegasnya.

Ketua Panwas Kabgor, Susanti Tolo setali tiga uang, meskipun tak ada pengeledahan namun setiap TPS ada pengawasan pemilih lapangan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemungutan suara. 

"nanti ada pengawasan termasuk melihat para pemilih, kan terlihat gerakan mereka, apakah mengeluarkan ponsel, kamera atau tidak, tapi tidak melihat apa yang mereka pilih," tandasnya. (wie/kif/tr-42/dkk/jpnn)

GORONTALO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, telah mengumumkan aturan dilarang membawa telepon genggam berkamera,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News