ASN Dukung Paslon Tertentu Terancam Dipecat

ASN Dukung Paslon Tertentu Terancam Dipecat
PNS / Dok JPNN

jpnn.com - MANADO - Sehari menjelang pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah, dugaan adanya keterlibatan aparat pemerintahan di Provinsi Sulawesi Utara mendukung salah satu pasangan calon, terus bermunculan. Mulai dari lurah yang menjadi tim sukses, hingga dugaan keterlibatan dua orang PNS di Bitung. 

Menanggapi informasi tersebut, Pejabat Gubernur Sulawesi Utara Sumarsono dengan tegas mengatakan, tidak akan segan-segan memberi sanksi. Bahkan dapat hingga pemecatan secara permanen, karena hal tersebut sangat menodai pelaksanaan pilkada maupun aparatur sipil negara (ASN) yang harus bekerja secara profesional, tanpa memihak siapapun calon yang ada.

"Sanksinya ada tiga, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemecatan secara permanen," ujar Sumarsono, Selasa (8/12).

Meski begitu sanksi tidak bisa sertamerta diberikan. Apalagi kalau hanya bersifat rumor. Dugaan keterlibatan harus terlebih dahulu dilaporkan ke panitia pengawas (panwas) di tingkat kabupaten/kota maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi. Setelah itu baru kemudian lembaga tersebutlah yang merekomndasikan ke pemerintah.

"Jadi kalau memang ada bukti, diberikan ke panwaslu, dilanjutkan ke kami. Pasti langsung (bisa,red) diberhentikan sementara. Persoalannya tak ada pengaduan ke gubernur. Saya tak pernah dapat laporan dari panwas dengan bukti yang jelas," ujarnya.

"Jadi sederhana, silahkan dicatat (dugaan pelanggaran ASN,red), laporkan ke Panwaslu. Suruh lapor ke gubernur. Tapi syaratnya itu bukan laporan dari media, yang saya tindaklanjuti kalau ada laporan dari panwas dan Bawaslu. Jadi seluruh tudingan tak netral, harus dilegitimasi pengawas. Selama ada di laporan saya, saya beri tindakan tegas," kata Sumarsono.(gir/jpnn)


MANADO - Sehari menjelang pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah, dugaan adanya keterlibatan aparat pemerintahan di Provinsi Sulawesi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News