Kemdagri Kaji Dugaan Pelanggaran ASN Selama Pilkada

Kemdagri Kaji Dugaan Pelanggaran ASN Selama Pilkada
Ilustrasi Pilkada/ Dok JPNN
JAKARTA - Tim Pemantau penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga saat ini masih terus merampungkan hasil-temuan di lapangan, terutama terkait ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) selama penyelenggaraan pilkada.

jpnn.com - "Tim masih terus merampungkan laporan. Tapi intinya, kalau ada ASN yang terlibat dalam kampanye dan berpihak pada salah satu pasangan calon, itu sudah melanggar," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi Temenggung, Minggu (13/12).

Menurut Yus, walau hanya ikut berkampanye masuk kategori pelanggaran, karena ASN tidak boleh berpolitik dan harus netral.

"Untuk sanksinya, itu nanti ada tim. Kami sampaikan ke pejabat pembina kepegawaian," ujar Yuswandi.

‎Sanksi yang dapat dijatuhkan, kata Yus, mulai dari sanksi peringatan hingga sanksi berat dapat berupa pemecatan, atau diberhentikan dengan tidak hormat. 

"Misalnya untuk yang dijatuhi pemecatan, itu nanti tim yang akan menilai kesalahannya. Tapi bisa juga hanya teguran tertulis. Saya kira itu juga sudah sangat keras. Tapi memang yang terakhir pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Yuswandi.(gir/jpnn)


JAKARTA - Tim Pemantau penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga saat ini masih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News