Perpres Satgas Kelautan Rawan Digugat

Perpres Satgas Kelautan Rawan Digugat
Presiden Joko Widodo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar mengatakan, keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal yang ditanda-tangani Presiden Jokowi pada 19 Oktober 2015 berpotensi untuk digugat masyarakat karena bertentangan dengan UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Selain itu, isi Perpres tersebut secara teknis juga bertentangan dengan prosedur tetap pengendalian pasukan yang berlaku di lingkungan TNI karena terkesan ada superioritas sipil terhadap TNI dalam konteks operasional.

“Maksud dan tujuan Perpres diklaim baik bisa memberantas illegal fishing, namun di dalam sistem tata urutan perundang-undangan keberadaan Prepres itu bukan tidak mungkin terkesampingkan dengan sendirinya karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Junisab kepada wartawan, Minggu (13/12).

Menurut Junisab, dalam Perpres itu Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai Komandan Satgas.

Di dalam Pasal 3D Perpres itu ditemukan hal yang menggelitik sebab Satgas berwenang melaksanakan komando dan pengendalian yang meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya dari TNI AL.

“Itu seperti hendak menumpangi kewenangan TNI oleh sipil yang tidak memahami sistim komando,” katanya.

Kewenangan yang sepertinya ideal itu lanjutnya, jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat 2 UU No. 3 tahun 2002 yang menyatakan bahwa hanya Panglima TNI yang bisa menyelenggarakan strategi dan operasi militer. Termasuk dalam pembinaan profesi dan kekuatan militer.

“Bahkan, penggunaan kekuatan TNI hanya menjadi kewenangan Panglima TNI atas perintah Presiden. Dalam pasal itu, anak kalimat 'berwenang melaksanakan komando dan pengendalian' sangat identium dengan sebagian tugas pokok dari Panglima TNI," tegas Junisab.

JAKARTA – Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar mengatakan, keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang Satuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News