Lewat Desember, Pilkada di Lima Daerah Perlu Perppu

Lewat Desember, Pilkada di Lima Daerah Perlu Perppu
Warga mengecek DPT pilkada. Foto: Ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pelaksanaan pemungutan suara pilkada di lima daerah yang tertunda, tipis kemungkinan bisa digelar Desember 2015.

Hal ini karena proses hukum terkait gugatan pasangan cabup-cawabup Simalungun JR Saragih-Amran Sinaga dan pasangan Survenof Sirait-Parlin Sinaga sebagai calon wako-wawako Siantar, diperkirakan masih panjang. Begitu juga kasus Kota Manado. Sedang untuk kasus Kalimantan Tengah dan Fakfak, KPU masih mengajukan kasasi.

“Rasanya susah bisa Desember ini karena proses hukum masih panjang,” ujar  Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw kepada JPNN, kemarin (14/12).

Aktivis asal Manado itu mengatakan, kemungkinan hanya dua, yakni pilkada susulan digelar 2016 atau 2017 bersamaan dengan pilkada serentak di sejumlah daerah gelombang kedua.

Itu pun, lanjutnya, masih diperlukan payung hukum karena sesuai ketentuan pasal 201 ayat (1) UU Pilkada, ditegaskan ahwa pemunguatan suara serentak dalam pemilihan gubernur, bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir tahun 2015 dan Januari sampai dengan bulan Juni 2016, dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember 2015.

Sesuai UU Pilkada, tahun 2016 tidak ada pilkada. Nah, agar tetap bisa dilakukan di tahun 2016, Jerry mengatakan, diperlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai payung hukumnya. “Jadi diperlukan Perppu dan saya kira KPU sudah memikirkan hal itu,” kata Jerry.

Perppu dimaksud, lanjutnya, mengatur mengenai pelaksanaan pilkada serentak di lima daerah yang tertunda. Yakni Siantar, Simalungun, Kota Manado, Fakfak, dan Kalimantan Tengah.

Bagaimana jika putusan inkrach di lima daerah itu tidak bersamaan? Jerry mengatakan tidak masalah. “Yang penting dijadwalkan pelaksanaan pemungutan suaranya dilakukan serentak,” ujar Jerry. Artinya, daerah yang sudah keluar putusan inkrah harus menunggu daerah lain, hingga kelimanya sudah ada putusan final semuanya.

JAKARTA – Pelaksanaan pemungutan suara pilkada di lima daerah yang tertunda, tipis kemungkinan bisa digelar Desember 2015. Hal ini karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News