Pak Jokowi, Tolong Usir Perusahaan Hong Kong dari Tanjung Priok

Pak Jokowi, Tolong Usir Perusahaan Hong Kong dari Tanjung Priok
Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) ketika menggelar aksi di DPR, Selasa (14/12). Foto: JPG

jpnn.com - JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP-JICT) kembali mendatangi kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, Selasa (15/12) sore untuk memberi masukan ke Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR. Mereka makin lantang menyuarakan penolakan atas keputusan Direktur Pelindo II RJ Lino memperpanjang kontrak untuk Hutchison Port Holdings (HPH) sebagai pengelolaan terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua SP-JICT, Nova Hakim menyatakan, perpanjangan konsesi untuk perusahaan asal Hong Kong itu di Tanjung Priok selama periode 2019-3038 nyata-nyata telah menyalahi konstitusi. Menurutnya, sudah semestinya Presiden Joko Widodo dan DPR tidak membiarkan aksi Lino yang menabrak UUD 1945 dan undang-undang lainnya.

“Keputusan memperpanjang kontrak untuk HPH itu hanya ambisi pribadi Lino. Ini telah melanggar konstitusi (UUD 1945, red) dan peraturan perundangan lainnya,” ‎ujar Nova.

Dalam kesempatan itu Nova juga mengutip keterangan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di depan Pansus Pelindo II bahwa keputusan RJ Lino memperpanjang kontrak untuk HPH di Tanjung Priok tanpa seizin pemerintah. Sebab, Kemenhub selaku pemegang otoritas pelabuhan tidak pernah memberikan izin.

Nova juga mengutip pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut Koprs Adhyaksa itu tidak pernah memberi pertimbangan hukum yang membenarkan perpanjangan kontrak HPH di JICT. Sebagaimana pernyataan Jaksa Agung, kata Nova, ada penyelundupan hukum dalam keputusan Pelindo II memperpanjang kontrak pengelolaan HPH di JICT. Sebab, pendapat hukum Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) tidak pernah memberi pendapat hukum yang mendasari keputusan Pelindo II untuk memperpanjang kontrak bagi HPH.

Hal yang tak kalah serius adalah masalah kemandirian bangsa yang dicita-citakan Presiden Joko Widodo. Nova menyatakan, Jokowi -sapaan Joko Widodo- harus membatalkan perpanjangan kontrak HPH di JICT karena Indonesia telah dirugikan dengan keputusan Lino itu.

“Sudah sepantasnya Presiden Jokowi segera menghentikan perpanjangan kontrak JICT dengan asing demi potensi besar negara, kemandirian nasional dan Nawacita yang disuarakan Presiden Jokowi,” tegas Nova.

Sebelumnya, pengamat ekonomi dan kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy menyatakan, Pansus Pelindo II DPR harus mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan perpanjangan kontrak HPH di JICT. Ia menduga ada praktik transfer pricing yang seolah-olah menjadi pengeluaran JICT, namun justru masuk ke HPH.

JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP-JICT) kembali mendatangi kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, Selasa (15/12)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News