Didakwa Berlapis, Gatot dan Evy Tak Melawan

Didakwa Berlapis, Gatot dan Evy Tak Melawan
Gatot Pujo dan Evy Susanti.Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendakwanya menyuap panitera dan hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. Selain itu juga suap terhadap mantan anggota DPR dan bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Dia pun memahami dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam persidangan di Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12). Gatot  dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sinung Hermawan pun tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Pada prinsipnya kami memahami dan mengerti apa yang didakwakan," kata Gatot didampingi istrinya menjawab wartawan usai sidang.

Gatot tetap bersikeras bahwa apa yang dilakukan mulai dari mengajukan gugatan ke PTUN itu adalah ide Kaligis. Meski berstatus pemberi kuasa, dia klaim tidak mengetahui apa saja yang dilakukan Kaligis di lapangan hingga akhirnya kasus penyuapan terjadi. 

"Mekanismenya kami kuasakan kepada kuasa hukum kami (Kaligis). Kami tidak melakukan fungsi kontrol," kata Gatot.

Saat ditanya apakah Kaligis merupakan mastermind atau yang mengatur semuanya, Gatot menjawab diplomatis. "Semua itu (perbuatan Kaligis) di luar batas kontrol kami," ungkap Gatot.

Pengacara Gatot, Yanuar Prawira Wisesa Gatot tidak mengetahui apapun yang dilakukan Kaligis.Bahkan, kata Yanuar, ide untuk mengajukan gugatan ke PTUN merupakan inisiatif Kaligis. 

"Ide untuk mengajukan gugatan PTUN itu OC Kaligis. Pak Gubernur mana tahu," ujar Yanuar di PN Tipikor Jakarta.

JAKARTA - Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News