75 Persen Butir Soal Ujian SD dan Madrasah Dibuat Pemda

75 Persen Butir Soal Ujian SD dan Madrasah Dibuat Pemda
75 Persen Butir Soal Ujian SD dan Madrasah Dibuat Pemda

jpnn.com - JAKARTA – Berdasar prosedur operasonal standar (POS) ujian SD sederajat 2016 yag sudah diterbitkan pemerintah, terlihat tidak ada perbedaan mencolok dengan ujian serupa tahun ini. Dimana sebanyak 25 persen butir soal ujian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan sisanya 75 persen dibuat oleh masing-masing daerah.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Balitbang Kemendikbud Nizam mengatakan, butir-butir soal ujian yang menjadi tanggung jawab Kemendikbud sudah siap. “Soalnya sudah ada, nanti tinggal temple aja dengan soal-soal buatan daerah,” katanya di Jakarta kemarin.

Guru besar teknik sipil Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjelaskan Kemendikbud masih menghindari penggunaan istilah ujian nasional (unas) untuk di jenjang SD dan sederajat. Sebagai gantinya Kemendikbud hanya menggunakan istilah ujian saja.

Nizam juga menjelaskan pembelajaran siswa kelas VI SD sederajat saat ini ada yang menggunakan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) dan sebagian lagi menerapkan Kurikulum 2013. Nizam memastikan bahwa soal ujian yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, mengikuti kedua kurikulum itu.

Sehingga Nizam berharap siswa, guru, maupun orangtua tidak perlu cemas menghadapi ujian jelang kenaikan ke jenjang SMP itu. Siswa yang hanya beberapa semester mengikuti Kurikulum 2013 tidak perlu risau, karena materi ujiannya juga mengambil dari Kurikulum 2006.

Terkait dengan butir soal ujian yang digarap oleh pemerintah daerah, Nizam menjelaskan nantinya akan dikoordinir oleh pemerintah provinsi (pemprov). Dia berharap pemda membuat butir-butir soal ujian yang bagus atau berkualitas. “Soal ujian bagus ini berbeda dengan soal ujian yang sulit,” katanya.

Nizam memiliki sejumlah kriteria bahwa soal ujian untuk bocah-bocah SD itu baik. Diantaranya adalah soal ujian harus valid dan reliable. Maksudnya adalah soal ujian harus bisa dijawab oleh siswa, dan jawabannya ada di daftar pilihan ganda jawaban.

Kemudian soal ujian yang bagus harus dapat menguji siswa merujuk pada materi yang ada di kisi-kisi ujian.

JAKARTA – Berdasar prosedur operasonal standar (POS) ujian SD sederajat 2016 yag sudah diterbitkan pemerintah, terlihat tidak ada perbedaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News