Terbukti Memeras, Dua Jaksa Ini Terancam Sanksi Berat
jpnn.com - POLEWALI MANDAR - Dua jaksa di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terancam sanksi berat setelah dinyatakan terbukti memeras. Keduanya adalah Kepala Seksi Pidana Khusus Teguh Aprianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Joko.
Mereka dituduh meminta uang Rp 750 juta. Uang itu diminta untuk mengamankan sejumlah proyek infrastruktur yang akan dikerjakan di Kabupaten Polewali Mandar. Fulus Rp 400 juta diduga telah diterima dua orang itu.
Berdasar informasi yang dihimpun Fajar (Jawa Pos Group), hasil pemeriksaan terhadap dua jaksa itu dari Kejaksaan Agung sudah ada. Keduanya terbukti kuat melakukan pelanggaran berat. Sayang, Kejaksaan Tinggi Sulsel masih tertutup mengenai sanksi terhadap dua jaksa tersebut.
Bocoran hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Agung itu malah datang dari mantan Kajati Sulsel Suhardi.
"Intinya, saya telah merekomendasikan sanksi berat terhadap dua pejabat Kejaksaan Negeri Polewali Mandar itu. Mereka diduga kuat melakukan pemerasan," tutur Suhardi.
Hanya, dia enggan berspekulasi, apakah sanksi tersebut berupa pencopotan dari jabatannya atau pemecatan dengan tidak hormat.
Suhardi menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Sebab, hal itu merupakan hak Kejaksaan Agung.
"Intinya, keputusan Kejaksaan Agung sudah turun. Nanti asisten pengawasan yang akan menjelaskan ke publik," ucapnya.
POLEWALI MANDAR - Dua jaksa di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terancam sanksi berat setelah dinyatakan terbukti memeras. Keduanya
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir