Jadwal Pilgub Kalteng Tunggu Presiden

Jadwal Pilgub Kalteng Tunggu Presiden
Ilustrasi Pilkada/ Dok JPNN

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng 2016-2021 masih jadi tanda tanya meskipun putusan kasasi telah keluar. Untuk memastikan pelaksanaan, Praktisi Hukum, Rahmadi G Lentam meminta KPU hati-hati menentikan waktu pelaksanaan Pilgub.

Menurut dia, KPU harus memahami isi UU 8/2015 Pasal 201 ayat 1-10 tentang Pilkada serentak, Perubahan undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Dalam pasal tersebut jelas. Memberikan peluang kepada KPU untuk melaksanakan Pilkada serentak Desember 2015, Februari 2017, dan Juni 2018. Jadi jangan memberikan informasi dan kebohongan kepada masyarakat," jelas Rahmadi kepada Kalteng Pos (grup JPNN)

Dia menilai, dalam pelaksanaan Pilgub Kalteng harusnya dilaksanakan serentak sesuai undang-undang yaitu pada hari, bulan dan tahun yang sama. Sesuai ketentuan Undang-undang dan Peraturan KPU tanggal 9 Desember.

"Apapun alasannya pemungutan harus serentak. Kalau tidak serentak maka inkonstitusional, kecuali pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU). Dengan alasan daerah yang seharusnya pemungutan suara serentak Desember 2015 karena masalah hukum, jadi ditunda," ujar Rahmadi.

KPU diminta harus ikuti tantanan hukum jangan main tabrak dengan menyusun jadwal tidak sesuai aturan hukum. Kemudian juga harus memberikan pemahaman yang benar dan transparan kepada masyarakat.

"Sekarang yang mementukan Pilgub Kalteng ada ditangan presiden dengan mengeluarkan Perppu," tegasnya. (alh/dkk/jpnn)


PALANGKA RAYA – Pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng 2016-2021 masih jadi tanda tanya meskipun putusan kasasi telah keluar. Untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News