Pilkada Lima Daerah tak Perlu Perppu

Pilkada Lima Daerah tak Perlu Perppu
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - TANJUNGPINANG – Mendagri Tjahjo Kumolo berharap putusan kasasi kasus pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga sebagai cabup-cawabup Simalungun, bisa keluar dalam waktu dekat. Hal ini agar pilkada susulan Simalungun, dan empat daerah lainnya yang sama-sama tertunda, bisa digelar Januari 2016.

Sehingga, jika ada gugatan ke MK pascapemungutan suara, pelantikan bupati-wakil bupati Simalungun hasil pilkada, bisa dilakukan akhir Maret 2016.

Dijelaskan Tjahjo, dirinya sudah menyampaikan kepada Presiden Jokowi, pelantikan kepala daerah hasil pilkada 9 Desember dilakukan dua tahap. Tahap pertama dilakukan akhir Januari atau awal Februari.

“Tahap pertama ini untuk daerah yang pilkadanya tidak ada sengketa ke MK,” terang Tjahjo Kumolo di Tanjungpinang, Kepri, sebelum melantik Nuryanto sebagai Pj Gubernur Kepri, kemarin (30/12).

Tahap kedua, pelantikan kada-wakada di daerah yang ada sengketa pilkadanya ke MK. “Tahap kedua ini akhir Maret. Baik yang tahap pertama dan kedua, pelantikan di Istana,” terang Tjahjo.

Nah, bagaimana dengan lima daerah yang belum menggelar pilkada? Tjahjo mengatakan, diharapkan kada-wakada terpilih bisa ikut pelantikan tahap kedua, akhir Maret. “Jadi yang lima daerah diusahakan agar bisa ikut akhir Maret,” imbuhnya. Lima daerah dimaksud adalah Kalteng, Fakfak, Kota Manado, Kota Pematangsiantar, dan Simalungun.

Terkait dengan pelaksanaan pilkada di lima daerah, yang lewat 2015, Tjahjo mengatakan, tidak diperlukan lagi payung hukum semacam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu). “Tak perlu aturan baru, tidak ada perppu,” cetusnya. (sam/jpnn)


TANJUNGPINANG – Mendagri Tjahjo Kumolo berharap putusan kasasi kasus pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga sebagai cabup-cawabup Simalungun,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News