MA dan Dirjen PAS Tukar Data Pidana

MA dan Dirjen PAS Tukar Data Pidana
Mahkamah Agung. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Panitera Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, sudah menandatangani nota kesepahaman terkait kerjasama pertukaran data perkara pidana pada tingkat kasasi dalam rangka rintisan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi. 

Nota yang ditandatangani 30 Oktober 2015, itu melingkupi implementasi penyampaian  perpanjangan penetapan penahanan dan petikan putusan berbasis teknologi informasi pada tingkat kasasi.

Ketua MA Hatta Ali menegaskan, komunikasi diawali dari pemberitahuan adanya permohonan kasasi dalam perkara pidana ke MA. Selama ini mekanisme penyampaian pemberitahuan dilakukan menggunakan media surat dan faksimile.  "Mekanisme pemberitahuan ini akan diubah menggunakan aplikasi komunikasi data Direktori Putusan," kata Hatta. 

Caranya, ia menjelaskan, pengadilan  mengunggah dokumen  elektronik pemberitahuan kasasi ke Direktori Putusan. Sistem Direktori putusan selanjutnya akan memberitahukan ke semua pihak yang terkait melalui sistem dan surat elektronik. Kepaniteraan Muda Pidana segera menindaklanjuti  penetapan perpanjangan penahanannya. 

Setelah dikeluarkan penetapan perpanjangan penahanan, MA  mengunggah penetapan tersebut ke Direktori Putusan. Sistem Direktori Putusan selanjutnya akan mengirimkan dokumen tersebut ke Sistem Informasi Data Pemasyarakatan.  

"Sistem ini selanjutnya akan mengirimkan penetapan perpanjangan penahanan ke sistem informasi lembaga pemasyarakatan terkait," kata Hatta. 

Selain penetapan perpanjangan penahanan, MA juga akan mengupload petikan putusan ke Sistem Direktori Putusan. Sistem komunikasi data Direktori Putusan akan mengirimkan  dokumen elektronik petikan putusan ke pengadilan negeri. "Serta  semua pihak yang terkait," tuntasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Panitera Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, sudah menandatangani nota kesepahaman terkait kerjasama pertukaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News