Diduga Cacat Hukum, Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan Dikembalikan

Diduga Cacat Hukum, Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan Dikembalikan
ILUSTRASI. FOTO: Pojok Satu/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Polda NTT akhirnya mengembalikan ribuan botol bir yang disita dalam Operasi Pekat Turangga 2015. Pengembalian tersebut merupakan kebijakan Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya, dalam rangka pembinaan terhadap para pemilik bir.

Kapolda NTT mengatakan, kebijakan yang diambil tersebut guna memberikan kesempatan kepada para penjual bir di Kota Kupang untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Jadi kita akan kembalikan bir yang disita selama Operasi Pekat. Tidak kita musnahkan. Namun khusus untuk yang memiliki izin. Pemilik akan kita wajibkan buat pernyataan tertulis,” kata Kapolda NTT seperti dilansir Harian Timor Ekspress (Grup JPNN.com), Sabtu (2/1/2016).

Menurutnya, pengembalian bir tersebut, bukan berarti Polda melakukan kesalahan dalam penyitaan, namun merupakan kebijakan semata.

“Penyitaan yang kita lakukan sah sesuai aturan. Dasar hukumnya jelas, sesuai Perpres dan Permendag. Dan Operasi Pekat ini dilakukan terpusat dari Mabes Polri dalam rangka cipta kondisi jelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” kata Kapolda NTT.

Wali Kota Kupang, Jonas Salean, mengapresiasi kebijakan Kapolda. Menurut Jonas, Pemkot Kupang memiliki Perda yang mengatur tentang penjualan minuman beralkohol golongan A, dan dalam waktu dekat akan direvisi.

Sekadar tahu, dalam Operasi Pekat Turangga 2015, Polda NTT berhasil menyita 1.152 dus ditambah 29 botol bir putih “Bintang”, 134 dus ditambah 39 botol bir hitam, 9 dus ditambah 109 kaleng bir hitam, 49 botol bir campuran dan 103 liter miras lokal 'sopi'.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Kupang, Djainudin Lonek menyayangkan aksi aparat menyita minuman beralkohol yang masih berizin. Apalagi, penyitaan tersebut tidak berdasar hukum.

KUPANG – Polda NTT akhirnya mengembalikan ribuan botol bir yang disita dalam Operasi Pekat Turangga 2015. Pengembalian tersebut merupakan kebijakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News