Begini Tanggapan Ketua MPR Soal Putusan Hakim Parlas Nababan

Begini Tanggapan Ketua MPR Soal Putusan Hakim Parlas Nababan
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, tidak memberikan penilaian terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, yang diketuai Parlas Nababan, yang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,8 triliun pada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait kebakaran hutan dan lahan.

Namun, mantan Menteri Kehutanan tersebut hanya meminta kementerian yang dipimpin oleh Siti Nurbaya, mempersiapkan materi gugatannya sebaik mungkin, supaya perusahaan yang dianggap melakukan tindakan melawan hukum bisa dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya tidak tahu persis materinya (gugatan) kayak apa, kami serahkan sepenuhnya pada kementerian LHK, untuk persiapkan gugatannya dengan kuat dan gugatan itu ada perdata ada pidana, saya kira kita percayakan pada KLH untuk melaksanakan gugatannya itu,” kata Zulkifli Hasan di gedung parlemen Jakarta, Selasa (5/1).

Menurutnya, regulasi yang dibuat pemerintah untuk menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan sudah kuat untuk membuat pelakunya mempertanggung jawabkan perbuatannya, seperti UU Kehutanan, hingga UU Pengendalian Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.

“Kuat dong (regulasinya), kuat sekali. Saya mantan menteri kehutanan, hapal saya. Jadi kalau orang mebakar itu ada perdata ada pidananya, jadi kuat,” katanya.(fat/jpnn)

JAKARTA – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, tidak memberikan penilaian terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, yang diketuai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News