Peralatan e-KTP Rusak di Enam Kecamatan

Peralatan e-KTP Rusak di Enam Kecamatan
Ilustrasi E KTP/ dok Indopos

jpnn.com - SINTANG- Enam kecamatan di Kabupaten Sintang tidak bisa melayani perekamanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), lantaran peralatannya rusak. Warga pun diminta “mengungsi” ke Kantor Camat terdekat atau langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sintang.

“Semuanya alat di enam kecamatan itu rusak,. Jadi tidak bisa digunakan, ini yang menjadi kendala kita,” kata Sy M Taufik, Kepala Disdukcapil Sintang kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN), kemarin (5/1).

Peralatan perekaman e-KTP yang rusak itu di Kecamatan Ambalau, Kayan Hulu, Ketungau Hulu, Tengah, Hilir dan Kelam Permai. “Kita menyarankan kepada masyarakat di enam kecamatan ini yang ingin perekaman e-KTP mendatangi kecamatan terdekat atau langsung ke Disdukcapil,” kata Taufik. 

Kerusakan peralatan ini, menurut Taufik, tentu saja menjadi kendala dalam menyukseskan program e-KTP di Sintang. “Kita sudah mengirim peralatan yang rusak itu ke pemerintah pusat untuk segera diperbaiki. Kalau tidak bisa, kita minta diganti baru, karena alat tersebut benar-benar dibutuhkan,” ucapnya.

Lantaran masyarakat di enam kecamatan itu disarankan untuk melakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil, akibatnya muncul permasalahan baru, terjadi penumpukan, karena di Disdukcapil dihadapkan pada permasalahan jaringan.

"Kurang lebih sekitar 920 warga yang sudah terekam, tetapi belum bisa dikirim datanya. Operator kami juga masih belum menemukan solusinya mengenai gangguan jaringan ini," ungkap Taufik. (dkk/jpnn)


SINTANG- Enam kecamatan di Kabupaten Sintang tidak bisa melayani perekamanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), lantaran peralatannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News