Pergaulan Bebas Masa Kini: Kenalan di Facebook, Diperkosa di Gubuk

Pergaulan Bebas Masa Kini: Kenalan di Facebook, Diperkosa di Gubuk
Ilustrasi. FOTO: dok/jawapos

jpnn.com - BANDUNG - MZK, 23, harus berurusan dengan Polsek Margaasih, Bandung. Dia dibekuk petugas karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan dan perampokan. MZK dituding melakukan aksinya terhadap seorang wanita yang dikenalinya melalui media sosial facebook.

“Kejadian ini berawal ketika pelaku berkenalan dengan seorang wanita warga kecamatan Coblong Kota Bandung itu melalui media sosial Facebook. Kemudian pada akhir Desember lalu, pelaku dan korban bertemu di taman Jomblo Kota Bandung,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Minggu (10/1).

Dikatakan Pudjo, pelaku kemudian membawa korban jalan ke daerah Mekar Rahayu. Pelaku, lanjut Pudjo, memperkosa korban di dalam gubuk kayu tepatnya di Kampung Malayu RT 005/003 Desa Mekar Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung. Bukan hanya meniduri, korban, Dia serta mengambil barang-barang korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Margaasih dengan No LP.B/84/I/2016/ Res Cimahi/Sek Margaasih. 

Polisi pun langsung bergerak begitu mendapatkan laporan itu. Kurang dari dua minggu, imbuh Pudjo, pelaku berhasil ditangkap polisi di kediamannya di daerah Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (9/1).

“Dari tangan pelaku kami mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu celana dalam yang berlumuran darah beserta tas milik korban,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan satu satu tempat makan, satu tikar, satu telefon gengam milik korban yang di rampas, kosmetik milik korban, dan satu unit kendaraan bermotor yang di pakai pelaku untuk menjemput korban.

“Atas perbuatannya pada pelaku kami kenakan pasal 285 dan 365 KHUPidana,” tandasnya. (gun/mas)


BANDUNG - MZK, 23, harus berurusan dengan Polsek Margaasih, Bandung. Dia dibekuk petugas karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News