Selisih Suara Terlampau Jauh, MK Diminta Gugurkan Sengketa Pilkada Malang

Selisih Suara Terlampau Jauh, MK Diminta Gugurkan Sengketa Pilkada Malang
Tim kuasa hukum paslon Rendra-Sanusi di sidang MK. Foto : ist

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Bupati terpilih Kabupaten Malang Rendra-Sanusi, Robikin Emhas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan pasangan Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi. Pasalnya dalam permohonan Pemohon tidak menyoal perolehan suara pasangan calon yang merupakan objek sengketa di MK.  

"(Karena itu) Pihak Terkait (Rendra-Sanusi) mengartikan penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara pasangan calon yang dilakukan KPU sudah tepat dan benar, serta tidak ada kekeliruan sama sekali," kata Emhas dalam persidangan di MK, Rabu (13/1). 

Selain itu, kata Emnas, selisih perolehan suara pasangan calon antara Pemohon dengan Pihak Terkait juga jauh di atas presentasi perolehan suara yang disyaratkan untuk dan mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. 

"Berdasarkan rumus penghitungan selisih suara dari Mahkamah Konstitusi, selisihnya 13 persen lebih. Padahal syarat terpenuhinya legal standing Pemohon adalah 0,5 persen karena jumlah penduduk Kabupaten Malang lebih dari satu juta," ujarnya. 

Disamping itu, lanjut Emhas tidak seorang pun saksi pasangan calon yang mengajukan keberatan ketika pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara pasangan calon di tingkat TPS dilakukan. Demikian juga, tidak ada satupun saksi Paslon yang mengajukan keberatan ketika proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan oleh PPK. Padahal pihak pemohon menempatkan saksi di seluruh TPS yang berjumlah 3.672 TPS serta 33 PPK. 

Sebelumnya, isu hukum utama permohonan Pemohon adalah dugaan adanya  politik anggaran yang dilakukan pihak terkait dengan cara melakukan perubahan APBD Tahun 2015 secara tidak sah. Kedua adalah dugaan terjadinya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada Malang.

"Setelah kami melakukan cross check terhadap data dan dokumen, serta klarifikasi langsung kepada jajaran eksekutif dan legislatif di pemerintah daerah Kabupaten Malang, ternyata hal itu tidak benar sama sekali. Oleh karena itu kami menolak keras tuduhan dalil politik anggaran tersebut," ujar Emhas.

Menurutnya, seluruh rangkaian proses dan prosedur perubahan APBD tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan yang berlaku. Demikian halnya dengan alasan mengapa perubahan APBD itu dilakukan. Semuanya telah sesuai dengan ketentuan yang ada.  (dil/jpnn)


JAKARTA - Kuasa Hukum Bupati terpilih Kabupaten Malang Rendra-Sanusi, Robikin Emhas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan pasangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News