Imigrasi Deportasi WNA dari Tiga Negara, Ini Rinciannya
jpnn.com - KUPANG – Pihak Kantor Imigrasi Klas 1A Kupang kembali mendeportasi 10 orang warga negara asing (WNA). Para WNA yang dideportasi, sebelumnya ditampung di Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Kupang sebagai imigran gelap.
Kepala Kantor Imigrasi Klas 1A Kupang, Agus Dwianto, mengatakan, deportasi dilakukan pada Rabu (13/1) dan Kamis (14/1) hari ini.
Pada Rabu (13/1), menurut Agus, pihaknya mendeportasi lima orang WNA, masing-masing 4 warga negara Bangladesh dan 1 warga Afghanistan.
Sedangkan pada Kamis (14/1), lanjut Agus, bakal dideportasi 5 orang warga negara Srilanka. Termasuk 4 orang WNA yang akan diantar ke Community House di Makassar.
“WNA yang diantar ke Makassar sudah punya status refugee,” ujar Agus Dwianto seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN.com).(joo/fri/jpnn)
KUPANG – Pihak Kantor Imigrasi Klas 1A Kupang kembali mendeportasi 10 orang warga negara asing (WNA). Para WNA yang dideportasi, sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak
- Kakek Pencari Batu Tenggelam di Sungai Lematang Lahat
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam