Baru Tiga Pemda yang Bebaskan IMB untuk Rumah Murah

Baru Tiga Pemda yang Bebaskan IMB untuk Rumah Murah
Ilustrasi Perumahan Murah/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) meminta pemerintah daerah untuk membebaskan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Adanya pembebasan IMB di daerah-daerah diharapkan dapat mendorong peningkatan pembangunan Program Sejuta Rumah bagi masyarakat Indonesia di tahun 2016.

“Program Sejuta Rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo bukan sekadar konsep saja, tapi memerlukan dukungan dari pemerintah daerah. Salah satunya adalah bagaimana Pemda bisa membebaskan IMB untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin, Senin (18/1).

Menurut Syarif, pihaknya akan terus mendorong terlaksananya Program Sejuta Rumah di daerah-daerah. Adanya kesadaran dan dukungan Pemda terhadap program penyediaan perumahan  diharapkan juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah itu sendiri.

Hingga saat ini, setidaknya baru  beberapa kepala daerah yang membebaskan IMB untuk MBR.  Beberapa daerah tersebut antara lain Kabupaten Jambi, Palembang, dan Surabaya.  Daerah - daerah itu selain membebaskan IMB juga berhasil dalam menyederhanakan perijinan di bidang perumahan.

“Tidak ada kata tidak bisa untuk menyederhanakan perijinan perumahan. Di Jambi perijinan untuk membangun perumahan hanya 14 hari saja. Jika Jambi bisa menyederhanakan ijin, tentunya kota-kota lain bisa juga melakukan hal serupa jika memang Pemda mendukung program perumahan untuk masyarakatnya,” tandas Syarif. (dkk/jpnn)

JAKARTA- Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) meminta pemerintah daerah untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News