Pedagang Rongsokan tapi yang Dijual Barang Haram, ya Sudah

Pedagang Rongsokan tapi yang Dijual Barang Haram, ya Sudah
Pengedar ditangkap dan diborgol di Mapolres Pasbar. Foto: Padang Ekspres/JPG

jpnn.com - PASBAR – Tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja kering ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) di tiga tempat berbeda. Dari ketiga tersangka, diamankan 9 paket kecil ganja kering.

Tiga tersangka itu adalah seorang pedagang barang rongsokan berinisial IL, serta dua orang petani NS dan RS. Saat ini, telah diamankan di Mapolres.

Kapolres Pasbar AKBP Toto Fajar Prasetyo didampingi Kasat Narkoba AKP Antonius Dachi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang diterima petugas.

“Ketika itu, ada informasi ketiga tersangka sering transaksi narkoba jenis ganja kering. Sejumlah petugas turun ke lapangan dan melakukan pengintaian,” ujarnya.

Setelah turun, dilakukan penangkapan pertama terhadap tersangka IL, 17, pedagang barang rongsokan, warga Batanglingkin Nagari Lingkuangaua, Kecamatan Pasaman.

IL ditangkap saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta dengan becak miliknya. Petugas kemudian menghentikan IL. Saat becaknya disetop, tersangka mengelak, namun setelah diperiksa, tersangka IL mengaku.

Saat ditangkap, ditemukan ganja sebanyak  satu paket. IL langsung digiring ke Polres untuk pengembangan. “Kepada penyidik, tersangka IL mengaku ganja itu diperoleh dari seorang warga bernama  NS, 33, petani di dekat rumahnya Pinagar, Kecamatan Pasaman,” kata Antonius Dachi.

Setelah dapat informasi, petugas pun langsung ke Pinaga. Di depan rumah terlihat NS sedang santai. Petugas pun langsung melakukan penangkapan dan dari tangan tersangka NS. Saat penangkapan ditemukan ganja 3 paket kecil. NS juga digiring ke mapolres untuk pengembangan.

PASBAR – Tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja kering ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) di tiga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News