EDAN! Perkosa Putri Kandung yang Masih Umur 10 Tahun

EDAN! Perkosa Putri Kandung yang Masih Umur 10 Tahun
Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - PALEMBANG – Seorang pria inisial SL (34) tega memerkosa putri kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (10).

Aksi si ayah bejat terhadap putrinya yang masih SD dilakukan di dalam kamar rumah mereka sendiri di kawasan Jl KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I Palembang, 25 Oktber 2015.

Aib lama ini terungkap dan dilaporkan FT, ibu Bunga ke Polresta Palembang kemarin (18/1) siang.  "Selama ini saya diancam sehingga baru lapor," kata FT di hadapan polisi.

Ceritanya, malam kejadian Bunga sedang tidur. SL yang tidur di sebelahnya langsung memperkosa korban.

Usai kejadian, bagian kewanitaan korban berdarah dan SL langsung kabur dari rumah. Seminggu kabur, SL akhirnya pulang.

"Pas dio balik itu, kami keluargo tanyoi, eh dio mengelak dan marah-marah. Akhirnya sampai kami dak tahan lagi, sekarang baru kami laporkan, kareno dio jugo dak bertanggung jawab, dak pernah kasih duit hasil gawenyo jadi sopir," kata FT.

Kasus ini ditanganu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang.

"Kami lengkapi dulu bukti visum dan keterangan saksi, sebelum diproses. Apabila terbukti, dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede SH SIK didampingi Kanit PPA Ipdan Maliani. (aja/sam/jpnn)


PALEMBANG – Seorang pria inisial SL (34) tega memerkosa putri kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (10). Aksi si ayah bejat terhadap putrinya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News