Aksinya Terekam CCTV, Empat Sekawan Pencuri Mesin Kapal Tak Berkutik

Aksinya Terekam CCTV, Empat Sekawan Pencuri Mesin Kapal Tak Berkutik
Empat tersangka pencurian mesin kapal berhasil diringkus Polsek Jelutung. foto: Jambi Independet/JPNN

jpnn.com - JAMBI - Satuan Opsnal Polsek Jelutung Kota Jambi berhasil mengamankan empat pelaku pencurian satu unit mesin speedboat 40 PK. Penangkapan para pelaku berdasaran laporan Didi Suryadi (29), warga Jalan Gajah Mada RT 32, Kelurahan Jelutung. Keempat tersangka adalah Dede Mansyah alias Dedek (34), Agusdianto (40), Hardiansyah (28), dan Didi Pramadi (30).

“Awalnya kita menangkap satu orang pelaku atas nama Dede, namun setelah dilakukan pengembangan, kita berhasil menangkap ketiga pelaku lain,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jelutung Kota Jambi Ipda Edison, Senin (18/1).

Lebih lanjut Edison mengungkapkan, saat itu polisi berhasil melacak pelaku. Saat beraksi, pelaku tertangkap kamera CCTV milik pelapor yang berada di dalam kawasan rumah, di kawasan Jelutung Kota Jambi. Dede, salah seorang pelaku, pernah diringkus dengan kasus jambret pada tahun 2011, diwilayah hukum Polresta Jambi. “Mereka menyimpan barang curiannya di kawasan Simpang Pulai,” tambahnya.

Didi Pramadi alias Didi (30), salah seorang pelaku pencurian, mengakui perbuatannya. Dia   mengatakan, ia sengaja mencuri untuk kebutuhan alat kapal miliknya yang sedang rusak. “Saya lihat mesin (kapal) tersebut sudah lama tidak digunakan. Ditemani ketiga teman saya ini, kami langsung mengambil mesin tersebut,” ungkap Didi.

Aksi ini merupakan kali pertama dilakoninya. Karena terdesak kebutuhan sehari-hari, dan mesin kapal yang biasa mereka gunakan telah rusak, dia nekat mencuri. “Kami bertiga bertugas mengambil mesin tersebut dan salah satu dari kami, Herman, mengawi sistuasi,” terangnya.

Selain empat pelaku, polisi mengamankan 1 mesin speedboat 40 PK merek Yamaha, 1 genset, 1 Mesin chinsaw. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta. Empat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan diatas 5 tahun penjara.(cr01/ray)


JAMBI - Satuan Opsnal Polsek Jelutung Kota Jambi berhasil mengamankan empat pelaku pencurian satu unit mesin speedboat 40 PK. Penangkapan para pelaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News