Jaksa KPK Tuntut Jero Wacik Sembilan Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Jero Wacik Sembilan Tahun Penjara
Jero Wacik. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri ESDM serta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/1).

JPU menuntut majelis hakim menyatakan Jero terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jero Wacik selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," kata JPU KPK Dody Sukmono membacakan tuntutan di persidangan, Kamis (21/1).

Selain itu, JPU juga mengenakan pidana denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan.

Tak cuma itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan Rp18.790,560.224 dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan berkekuatan hukum tetap maka harta Jero akan disita. Kalau tidak punya harta, maka diganti dipidana kurungan selama empat tahun.

Hal yang memberatkan perbuatan Jero bertentangan dengan semangat masyarakat bangsa dan negara dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Jero tak memberikan teladan terhadap rakyat. Jero juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga," kata Jaksa.

Jero dinilai  terbukti memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan yang didakwakan kepadanya. Pada dakwaan pertama, Jero telah menggunakan Dana Operasional Menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah. Jero dianggap memperkaya diri sendiri Rp 7.337.528.802 ditambah untuk keluarganya sejumlah Rp 1.071.088.347, sehingga merugikan negara Rp 8.408.617.149.

JAKARTA - Mantan Menteri ESDM serta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News