Perwira Brimob Divonis Hukuman Percobaan
jpnn.com - TERNATE – AKP Siradjudin, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Bripka Said Tuju, divonis empat bulan dan delapan bulan hukuman percobaan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (21/1).
Dua terdakwa lainnya, Brigpol Abdulgafur Umaternate dan Riski Adriansyah juga divonis sama dengan perwira Brimob Polda Malut itu. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, yakni tiga bulan dan enam bulan percobaan.
Sidang tuntutan dan putusan digelar pada hari yang sama, Kamis (21/1).
“Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap rekan sesama anggota Polisi yakni, M Said Tuju. Perbuatan terdakwa ini sungguh amat kami sesalkan. Karena sebagai penegak hukum, harusnya menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat bukan malah sebaliknya,” ujar Ketua PN, Djamaludin Ismail seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN).
JPU dan tiga terdakwa tersebut mengaku menerima vonis hakim, kemarin.(tr-01/lex/fri/jpnn)
TERNATE – AKP Siradjudin, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Bripka Said Tuju, divonis empat bulan dan delapan bulan hukuman percobaan oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ruko Mampang yang Menewaskan 7 Orang Tak Punya Pintu Darurat
- 2 Juta Lebih Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera Selama Angkutan Lebaran 2024
- Penumpang KAI Angkutan Lebaran 2024 di Divre III Palembang Meningkat 18 Persen
- Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Apartemen Tebet Jaksel
- 550 PPPK Terima SK, Ipuk: Kinerja Harus Lebih Meningkat dari Saat Menjadi Honorer
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon