Setubuhi ABG, Pria Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Setubuhi ABG, Pria Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Kantor Pengadilan Negeri Ternate. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Pria asal Kelurahan Tuguwaji, Kota Tidore Kepulaun (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut) Hasrul Alias Nyong (31) divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate karena terbukti menyetubuhi siswa di salah satu SMP di Kota Ternate bernama Mawar (bukan nama sebenarnya), Jumat (22/1).

Dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat (22/1), Ketua Majelis Esther Siregar menegaskan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah memaksa gadis berumur 14 tahun berhubungan badan layaknya suami istri.

“Karena itu, kepada terdakwa kami hukum 5 tahun penjara, dan dipotong dengan masa tahanan sejak terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan),” ungkapnya seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN.com).

Dia mengatakan perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun  2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 82 ayat (1).

“Perbuatan terdakwa melanggar undang-undang perlindungan anak,” ucapnya.

Sementara terdakwa yang hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan kemarin, mengaku terima vonis yang dijatuhkan hakim padanya.

“Yang mulia, saya terima putusan ini,” ucapnya singkat saat diberi kesempatan menanggapi putusan, kemarin.

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, Mardiana Yoisangaji meski lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dituntut 7 tahun penjara. “Putusan hakim saya terima,” kata Mardiana.

TERNATE – Pria asal Kelurahan Tuguwaji, Kota Tidore Kepulaun (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut) Hasrul Alias Nyong (31) divonis 5 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News