Miliki Ganja, Pria 20 Tahun Divonis 7 Tahun Penjara

Miliki Ganja, Pria 20 Tahun Divonis 7 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Kantor Pengadilan Negeri Ternate. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate resmi memvonis Muhammad Faisal Rizal Andaria alias Alan (20), warga Lingkungan Tanah Tinggi Kelurahan Maliaro Ternate Tengah 7 tahun penjara, dan dikenai denda Rp 800 juta subsideir tiga bulan kurungan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (25/1), Ketua Majelis Slamet Budiono menegaskan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbuki bersalah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, serta menyediakan Narkotika Jenis Ganja.

“Tentu perbuatan terdakwa ini sama sekali sangat tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika di negeri ini,” ujarnya seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN).

Dia juga mengatakan perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terdakwa sendiri mengaku tidak merasa keberatan dan menerima putusan tersebut. Hanya JPU yang yang meminta kepada hakim agar memberikan waktu bagi mereka untuk berpikir terkait vonis tersebut.

“Berikan kami waktu seminggu untuk berpikir, jika memang ada upaya banding akan kami sampaikan ke hakim,” singkat JPU Bambang.

Sebab, vonis 7 tahun yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa kemarin (25/1) lebih rendah dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya, yakni 10 tahun penjara.

Di ruang sidang kemarin, juga tampak ibu terdakwa yang ikut menyaksikan sidang putusan tersebut. Saat mendengar terdakwa dipenjara selama 7 tahun, ibu terdakwa langsung meneteskan air mata kemudian memeluk terdakwa.

Sekadar diketahui terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Ternate pada 28 September 2015 lalu tepat di rumah terdakwa di Lingkungan Tanah Tinggi Kelurahan Maliaro.(tr-01/jfr/fri/jpnn)


TERNATE – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate resmi memvonis Muhammad Faisal Rizal Andaria alias Alan (20), warga Lingkungan Tanah Tinggi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News