Suami Istri Kompak Bikin Uang Sendiri

Suami Istri Kompak Bikin Uang Sendiri
Uang Palsu. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAMBI – Jajaran Polsek Kota Baru membekuk Ruben Marpaung (27) dan Defi Kartika (23), warga perumahan Kotabaru Indah, Blok F, No 46, RT 39, Kelurahan Kenali Besar.

Pasangan suami istri itu diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu. Polisi bergerak setelah menerima laporan warga tentang banyaknya beredar uang palsu di kawasan Perumahan Kotabaru Indah tersebut.

“Berdasarkan ciri-ciri yang hampir sama, anggota polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan,” kata Kapolsek Kotabaru Kompol Nova Suryandaru , Senin (25/1). 

Dijelaskan Nova, setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas mendapati satu unit mesin printer. Selain itu, juga menyita alat pendukung yang digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu. 

Di rumah pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti uang palsu yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak empat lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak enam lembar dan satu lembar pecahan Rp 20 ribu.

Menurut Nova, tersangka Defi sebelumnya juga pernah diamankan Polsek Kotabaru dengan kasus yang sama. Bersama kedua pelaku, kepolisian juga mengamankan satu printer, tiga alat suntik tinta.

“Waktu kasus lalu, tersangka Defi tengah hamil delapan bulan, jadi kita berikan peringatan saja. Namun, masih diulanginya. Defi dititipkan ditahan di Polresta Jambi, sementara suaminya Ruben ditahan di Polsek Kotabaru,” pungkasnya. 

Ruben, ketika ditemui di Mapolsek Kota Baru, mengatakan, dia sudah lama tidak tinggal bersama istrinya. Dia juga tidak mengetahui kalau istrinya masih melakukan pemalsuan uang negara. 

JAMBI – Jajaran Polsek Kota Baru membekuk Ruben Marpaung (27) dan Defi Kartika (23), warga perumahan Kotabaru Indah, Blok F, No 46, RT 39,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News