DKPP Pecat Enam Pengawas Pemilu

DKPP Pecat Enam Pengawas Pemilu
DKPP Pecat Enam Pengawas Pemilu

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara PemilU (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap enam orang Pengawas Pemilu. 

Masing-masing Fajar Rahmattullah (anggota Panwas Cianjur-Jawa Barat), Muhammad Soleh (Panwas Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, Jawa Barat), Hubertina Lennys Marlina (ketua Panwas Melawi, Kalimantan Barat), Sjane F Walangarei (ketua Panwas Manado, Sulawesi Utara), Roy Jusuf Laya dan Stenley Walandouw (anggota Panwas Manado, Sulut). 

Sanksi dijatuhkan karena para teradu dinilai melanggar aturan kode etik penyelenggara selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 yang digelar serentak di 264 daerah.

"DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap sepuluh penyelenggara pilkada," ujar Ketua Majelis DKPP Jimly Asshidiqqie, Selasa (26/1).

Kesepuluh penyelenggara tersebut masing-masing Roby Maula (Ketua KPU Berau, Kalimantan Timur), Bambang Irawan (anggota KPU Berau, Kalimantan Timur), Siti Nursusila (Ketua KPU Bima, Nusa Tenggara Barat), Abdullah (Ketua Panwas Bima, Nusa Tenggara Barat) dan Junaidin (anggota Panwas Bima, Nusa Tenggara Barat). 

Kemudian Billy Rahmadana (staf Divisi Hukum Panwas Cianjur, Jawa Barat), Heri Biantoro (Ketua Panwascam Cipanas, Cianjur, Jawa Barat), Siti Aliah (Staf Panwascam Cipanas, Cianjur, Jawa Barat), Yudi Darmawan (Ketua Panwascam Pacet, Cianjur, Jawa Barat) dan Muhammad Denny Hidayat (Staf Panwascam Pacet, Cianjur, Jawa Barat).

Menurut Jimly, setiap putusan DKPP wajib dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi penyelenggara Pemilu, namun tidak final bagi para pencari keadilan. 

“Bila KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan Putusan DKPP, maka bisa di-DKPP-kan,” ujar Jimly.(gir/jpnn)


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara PemilU (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap enam orang Pengawas Pemilu.  Masing-masing


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News