Tanggung Jawab Sita Lahan Putusan PK di Tangan Ketua Pengadilan

Tanggung Jawab Sita Lahan Putusan PK di Tangan Ketua Pengadilan
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Proses sengketa lahan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK) atas lahan seluas 7,3 hektar yang terletak di Gang Buntu Medan, sudah final. Hal tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 21 April 2015 lalu, yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT KAI. 

Meski sudah final, proses selanjutnya masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini aktivitas di atas lahan tersebut, tepatnya pusat perkantoran Center Point milik PT ACK, masih berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengatakan, pelaksanaan eksekusi bukan menjadi kewenangan korps adhiyaksa tersebut, namun berada di tangan pengadilan. 

“Kalau memang sudah ada (putusan final, red), yang harus mengeksekusi adalah pengadilan,” ujar Amir kepada JPNN, Rabu (27/1). 

Senada dengan Amir, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan pelaksana eksekusi sesuai putusan pengadilan atau peradilan PK terkait perkara perdata, menjadi tanggung jawab pelaksana ketua pengadilan dari mana berkas gugatan awalnya berasal. 

“Kewenangannya di pelaksana ketua pengadilan. Sudah ada tata caranya. Apalagi itu pelelangan atau pengosongan, otoritasnya di tangan ketua pengadilan,” ujar Suhadi.

Menurut Suhadi, putusan kasasi sebenarnya sudah dapat dieksekusi. Karena berkekuatan hukum tetap. Namun kalau belum dilaksanakan sampai adanya putusan PK, maka putusan PK yang berlaku. 

Meski menjadi otoritasnya, ketua pengadilan menurut Suhadi, tidak sertamerta dapat melaksanakan eksekusi begitu saja. Ada tata cara yang perlu dilaksanakan. 

JAKARTA – Proses sengketa lahan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK) atas lahan seluas 7,3 hektar yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News