Polisi Asusila Dituntut 14 Tahun Penjara

Polisi Asusila Dituntut 14 Tahun Penjara
Oknum anggota Polda Maluku Utara (Malut) Briptu Nifran dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dalam sidang dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Rabu (27/1). FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Seorang oknum anggota Polda Maluku Utara (Malut) bernama Briptu Nifran dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dalam sidang dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (27/1).

Sidang yang dipimpin Esther Siregar dan didampingi dua Hakim anggota Rahmat Selang dan Nitanel M Ndaumanu Itu, JPU Mardiana Yoisangaji menegaskan terdakwa dinyatakan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah menyetubuhi anak di bawah umur sebut saja Bunga (13), nama samaran.

“Tentu sebagai penegak hukum, tindakan terdakwa ini sangat memberikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat,” ungkapnya seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN.com), Kamis (28/1).

Dia juga mengatakan perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan 2 Junto, Pasal 82 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHP.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa lewat Penasehat Hukumnya (PH) Rahim Yasin menilai tuntutan JPU keliru, sehingga pihaknya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

“Berikan waktu seminggu kepada kami untuk menyiapkan pembelaan,” pinta pengacara muda yang biasa disapa Im itu.

Sementara terdakwa di persidangan kemarin tampak tertunduk lesu di kursi pesakitan. Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada 3 Februari 2016 mendatang dengan agenda Pembelaan (Pledoi).

Sekadar diketahui, Briptu Nifran telah menyetubuhi Bunga sebanyak 7 kali. Sadisnya, usai menyetubuhi Nifran pernah sekali mengambil gambar (maaf) kemaluan korban. Sedangkan peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Maret 2015 lalu.

TERNATE – Seorang oknum anggota Polda Maluku Utara (Malut) bernama Briptu Nifran dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News