Polisi Asusila Dituntut 14 Tahun Penjara
jpnn.com - TERNATE – Seorang oknum anggota Polda Maluku Utara (Malut) bernama Briptu Nifran dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dalam sidang dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (27/1).
Sidang yang dipimpin Esther Siregar dan didampingi dua Hakim anggota Rahmat Selang dan Nitanel M Ndaumanu Itu, JPU Mardiana Yoisangaji menegaskan terdakwa dinyatakan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah menyetubuhi anak di bawah umur sebut saja Bunga (13), nama samaran.
“Tentu sebagai penegak hukum, tindakan terdakwa ini sangat memberikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat,” ungkapnya seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN.com), Kamis (28/1).
Dia juga mengatakan perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan 2 Junto, Pasal 82 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHP.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa lewat Penasehat Hukumnya (PH) Rahim Yasin menilai tuntutan JPU keliru, sehingga pihaknya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.
“Berikan waktu seminggu kepada kami untuk menyiapkan pembelaan,” pinta pengacara muda yang biasa disapa Im itu.
Sementara terdakwa di persidangan kemarin tampak tertunduk lesu di kursi pesakitan. Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada 3 Februari 2016 mendatang dengan agenda Pembelaan (Pledoi).
Sekadar diketahui, Briptu Nifran telah menyetubuhi Bunga sebanyak 7 kali. Sadisnya, usai menyetubuhi Nifran pernah sekali mengambil gambar (maaf) kemaluan korban. Sedangkan peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Maret 2015 lalu.
TERNATE – Seorang oknum anggota Polda Maluku Utara (Malut) bernama Briptu Nifran dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman