Bawaslu Usut Hilangnya Surat Suara di 20 TPS
jpnn.com - TERNATE – Hilangnya surat suara di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendapat perhatian serius Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Salah satu pimpinan Bawaslu Malut Muksin Amrin mengatakan akan menggandeng Polda Malut lewat Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) provinsi untuk menyelidiki hilangnya surat suara di 20 TPS tersebut.
“Sejak dikeluarkannya SK nonaktif lima Komisioner KPU Halsel beberapa waktu lalu, maka yang bertanggung jawab dan berwewenang adalah KPU Malut, termasuk dalam memindahkan seluruh kotak suara dari Halsel ke Ternate,” ujarnya, Jumat (29/1).
Kebijakan KPU Malut ini, lanjut dia, menimbulkan persoalan baru, dimana saat perintah MK untuk menghitung ulang surat suara Pilkada Halsel, khusus Kecamatan Bacan, KPU hanya mampu menghadirkan surat suara di 8 TPS dari total 28 TPS yang ada di Kecamatan Bacan.
“Hal ini tentunya berkonsekuensi hukum karena termasuk kategori pidana umum,” tandas Muksin.
Dia menambahkan, pihaknya akan segera menggandeng Polda melalui sentra Gakumdu provinsi untuk menyelidiki kasus ini.
“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan selesai begitu saja, kita akan usut tuntas, terutama terkait siapa yang bertanggung jawab,” katanya.(tr-02/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Hilangnya surat suara di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendapat perhatian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan