Polisi Belum Tentu Tahan Jessica

Polisi Belum Tentu Tahan Jessica
Jessica saat tiba di Mapolda Metro Jaya. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Setelah menangkap Jessica Kumala Wongso, Polda Metro Jaya belum memastikan apakah tersangka pembunuhan berencana terhadap rekannya sendiri, Wayan Mirna Salihin, itu akan ditahan atau tidak. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan karena ancamannya di atas lima tahun, maka Jessica bisa atau dapat ditahan. "Kami pertimbangkan setelah berita acara," kata Krishna di markas Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1). 

Yang pasti, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap Jessica setelah diperiksa kesehatannya pascapenangkapan, Sabtu (30/1) pagi. Keputusannya akan diambil setelah 1 x 24 jam penangkapan. "Ada kewajiban penyidik untuk memeriksa setelah ditangkap," tegas Krishna. 

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Jessica pasal 340 KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati. "Oleh karena tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman di atas lima maka wajib didampingi pengacara," tegas Krishna.

Seperti diketahui pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Krishna menambahkan, pihaknya sudah menanyakan apakah Jessica dalam kapasitasnya sebagai tersangka ini sudah punya pengacara. Jika tidak ada, kata Krishna, maka negara akan menyediakan. "Tapi kalau ada kami tunggu sampai hari ini untuk buka berita acara pemeriksaan," pungkasnya. (boy/mg4/jpnn)


JAKARTA -- Setelah menangkap Jessica Kumala Wongso, Polda Metro Jaya belum memastikan apakah tersangka pembunuhan berencana terhadap rekannya sendiri,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News