Jika Kubu Jessica Ajukan Praperadilan, Iqbal: Kita Perang Intelektual

Jika Kubu Jessica Ajukan Praperadilan, Iqbal: Kita Perang Intelektual
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal mengatakan, pihaknya siap apabila kubu Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan. 

"Kalau kami sudah sampai proses penyidikan, kami harus antisipasi (praperadilan)," kata Iqbal saat dihubungi, Minggu (31/1).

Iqbal mengatakan, praperadilan merupakan hak tersangka. Sehingga, ia tidak mempermasalahkan apabila kubu Jessica mengajukan praperadilan.

"Kita perang intelektual, makanya teori pembuktian yang dimiliki penyidik Polri itu harus kuat, scientific," ujar Iqbal.

Kepolisian pun terus memperkuat alat bukti terkait kasus yang menjerat Jessica. "Alat buktinya bukan hanya dalam proses penetapan dan penahanan tetapi dalam proses pemberkasan perkara," ucap Iqbal. 

Seperti diberitakan, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Ia ditahan Sabtu (30/1) malam.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Jessica dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (gil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News