Kementan dan Kemendag, Siap Nggak Jawab Paket Kebijakan Ekonomi IX?

Kementan dan Kemendag, Siap Nggak Jawab Paket Kebijakan Ekonomi IX?
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - ‎ Pemerintah telah merilis paket kebijakan ekonomi Jilid IX. Dari tiga poin kebijakan tersebut, salah satunya mengenai kebijakan yang mampu mendorong turunnya harga daging sapi di pasaran. 

Menurut Ketua Komite Daging Sapi Jakarta Raya Sarman Simanjorang, ‎pemerintah akan membuka peluang impor sapi  dan daging dengan sistem zona base dalam suatu negara. Dengan demikian ketergantungan Indonesia selama ini terhadap Australia dan Selandia baru, semakin berkurang. 

Atas kebijakan tersebut, pemerintah menurut Sarman, harus hati-hati dalam menetapkan asal negara yang akan memasok sapi maupun daging. Karena menyangkut kesehatan sapinya. 

"Sampai saat ini hanya Australia dan Selandia baru yang benar benar terbebas dari penyakit PMK (mulut dan kuku). Harus ada penelitian yang mendalam sejauh mana Negara tersebut terbebas atau sekecil mungkin mengidap PMK," ujar Sarman, Minggu (31/1).

Sarman menyarankan, untuk tahap awal sebaiknya yang diimpor hanya daging tanpa tulang. Sedangkan sapi bakalan, perlu aturan khusus. Sehingga benar-benar bebas PMK, karena jika virus PMK masuk ke Indonesia, akan memakan waktu lama menghilangkannya. 

"Namun kami berpendapat, efektivitas kebijakan ini untuk mampu menekan harga daging, tidak akan berdampak apa-apa jika kementerian pertanian tetap tidak memilik data yang valid," ujarnya.

Terutama data terkait ‎ketersediaan sapi lokal yang setiap saat siap di supply ke pasar. Kepastian data pasokan sapi lokal ini akan menjadi dasar menetapkan jumlah kuota sapi dan daging impor untuk memenuhi kebutuhan pasar. 

Jika keakuratan data tak bisa dipenuhi, maka sebaiknya presiden kata Sarman, memberi kewenangan penuh pada kemendag menambah daging sapi atau daging impor, tanpa rekomendasi kementan. Langkah ini untuk menjaga stabilisasi harga daging sapi.

JAKARTA - ‎ Pemerintah telah merilis paket kebijakan ekonomi Jilid IX. Dari tiga poin kebijakan tersebut, salah satunya mengenai kebijakan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News