Pemerintah Diminta Tak Turuti Permintaan Tiongkok

Pemerintah Diminta Tak Turuti Permintaan Tiongkok
Pemerintah Diminta Tak Turuti Permintaan Tiongkok

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), ‎Ronald Rofiandri mengatakan permintaan pihak China terhadap Indonesia, soal pemberian jaminan pemerintah dan alokasi pembagian risiko terhadap proyek kereta cepat tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelengaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Selain itu menurut Ronald, permintaan itu bertentangan dengan komitmen awal di mana kedua pihak sebelumnya tidak memasukkan penjaminan pemerintah Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan.

"Sikap inkonsisten itu berpotensi merugikan keuangan negara apabila proyek mengalami kegagalan atau kerugian dalam operasionalisasinya,” kata Ronald, Minggu (31/1).

Ronald menilai, permintaan hak eksklusif atau monopoli terhadap jalur kereta cepat Jakarta-Bandung, juga bertentangan dengan semangat hak non-eksklusif yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. "Pengadaan dan penyediaan infrastruktur harus mematuhi semangat dalam kedua UU tersebut,” tegas Ronald.

Selain itu, dia juga menyoroti ‎pelaksanaan groundbreaking yang telah dilakukan meski dokumen perizinan belum lengkap. Langkah tersebut ujar Ronald, seolah-olah mengirim pesan proyek pasti dilaksanakan. Padahal, terdapat konsekuensi sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pembangunan dan operasional perkeretaapian, tanpa perizinan yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 188 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Karena itu PSHK mendorong pemerintah harus konsisten menolak permintaan jaminan atas penyediaan infrastruktur dan mematuhi Pasal 4 ayat (2) Perpres Nomor 107 Tahun 2015 terkait dengan tidak akan digunakannya APBN dalam pembangunan proyek tersebut.

"Pemerintah harus menolak permohonan hak eksklusif atau monopoli dalam proyek kereta cepat, karena berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha," ujar Ronald.

Karena itu, PSHK menyarankan pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan proyek kereta cepat, hingga perjanjian konsesi final sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh dokumen hukum serta perizinan terkait proyek dilengkapi.(fas/jpnn)


JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), ‎Ronald Rofiandri mengatakan permintaan pihak China terhadap Indonesia,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News