Tinggal 7 Persen yang Belum Paham Penggunaan Dana Desa

Tinggal 7 Persen yang Belum Paham Penggunaan Dana Desa
Tinggal 7 Persen yang Belum Paham Penggunaan Dana Desa

jpnn.com - JAKARTA-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Desa. Perannya, melakukan sosialisasi dan pengawasan. Sehingga percepatan dan ketepatan penyaluran serta pengelolaan dana desa, dapat terwujud.

“Satgas ini nantinya akan membantu kami agar dana desa betul-betul terealisasi dengan baik dan penggunaannya tepat sasaran dan tidak terjadi penyalah gunaan anggaran,” ujar Marwan, Senin (2/1).

Menurut mantan anggota DPR ini, di tahun 2015 kemarin, penggunaan dana desa secara garis besar sudah tersalurkan dan berjalan dengan baik. Namun demikian, penggunaan dana desa di tahun 2016 harus lebih bisa dirasakan masyarakat.

“Tahun 2015 sudah sukses, cuma ada 7 persen yang kurang memahami prioritas penggunaan dana desa. Oleh karena itu, secara resmi Kementerian membentuk satgas desa yang akan mengurusi semua yang menyangkut dana desa dan nantinya akan kita perlebar dengan mengurus desa,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Kementerian DPDTT Anwar Sanusi mengatakan, secara struktural, Satgas Desa nantinya terdiri dari 12 orang yang di ketuai oleh Kacung Marijan sebagai unit adhoc dan tidak ada duplikasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Di kementerian ini ada dua dirjen yang mengurusi tentang desa, yaitu Dirjen Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) dan Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), jadi satgas ini dibentuk untuk membantu tugas kedua dirjen tersebut,” ujar Anwar.(gir/jpnn)


JAKARTA-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Desa. Perannya, melakukan sosialisasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News