Bikin Perda Larangan Merokok, Anggota DPRD Malah Ngebul di Ruang Paripurna

Bikin Perda Larangan Merokok, Anggota DPRD Malah Ngebul di Ruang Paripurna
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - SERANG - Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak mempan terhadap anggota DPRD Kabupaten Serang. Buktinya, para anggota DPRD serta pegawai DPRD tetap bebas merokok dimana saja meski sudah disediakan ruang khusus untuk merokok di sebelah utara kantor DPRD. 

Bahkan saat dimintai tanggapan mengenai perilaku melanggar aturan mereka, anggota dewan menjawab dengan santai. Seakan tidak perduli dengan aturan yang notabenennya mereka buat sendiri tersebut.

"Ya kan ini disediakan asbaknya. Tandanya boleh merokok," kata Ubaidillah, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang sambil menghisap rokok dengan santai di ruang Komisi III, belum lama ini.

Kasubag Rumah Tangga DPRD Kabupaten Serang Babay Karnawi akui kebiasaan merokok anggota dewan memang sudah sangat parah. Bahkan ada di antara mereka yang dengan santainya merokok di dalam ruang paripurna bersama staff.

Namun Babay hanya bisa pasrah melihat sikap para wakil rakyat itu. Pasalnya, dia tidak punya nyali untuk menegur apalagi melarang mereka. "Tapi kalau ada pegawai saya yang merokok, pasti saya marahi. Wong sudah disediakan tempat merokoknya," kata Babay. 

Lebih lanjut Babay mengatakan, ruang merokok di gedung DPRD Serang sebenarnya sudah sengaja dibuat senyaman mungkin. Pihaknya melengkapi ruangan tersebut dengan berbagai fasilitas mulai dari exhaust, televisi, kipas angin, tempat sampah, tempat duduk, dan sebagainya dengan harapan perokok betah di dalam. Namun tampaknya para anggota dewan malas untuk menggerakan badan mereka untuk mendatangi ruangan tersebut.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Gembong Rudiansyah Sumedi mengakui masih banyak anggota yang merokok di sembarang tempat. Namun dia beralasan bahwa merokok sudah jadi kebiasaan yang sangat sulit dihilangkan bagi sebagian rekannya di DPRD.

Gembong pribadi mengaku hanya bisa berharap rekan-rekannya menyadari bahwa tindakan mereka melanggar aturan. "Jadi gini, kita sudah fasilitasi ya mestinya masing-masing kita menyadari bahwa sudah ada perdanya, masih ada fasilitasnya. Tinggal ke sana saja. Buat apa kita hambur-hambur duit membuat perda kalau tidak dipakai," katanya. (fikri/dil/jpnn)


SERANG - Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak mempan terhadap anggota DPRD Kabupaten Serang. Buktinya, para anggota DPRD serta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News