Kader Desak Nurdin Khalid Serahkan Kursi Ketua DPD

Kader Desak Nurdin Khalid Serahkan Kursi Ketua DPD
Nurdin Khalid. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - MEDAN – Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly yang memperpanjang kepengurusan DPP Partai Golkar hasil  Munas Riau, berdampak ke daerah. 

Di Sumut misalnya, kader Partai Golkar,Yassir Ridho mengatakan berdasarkan hasil Munas Riau, dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris DPD Golkar Sumut, Ajib Shah sebagai ketua DPD, dan Jimmy Ong sebagai bendahara. 

Alasannya, diperpanjangnya SK Golkar Munas Riau untuk mencari solusi dualisme kepengurusan partai Golkar selama satu tahun terakhir.

“Namanya konsolidasi permanen, harus menyeluruh. Kembalikan semua sesuai hasil munas Riau, tidak hanya di pusat tapi juga di daerah. Itu sudah sesuai aturan yang berlaku,“ katanya, Selasa (2/2).

Disebutkan Yassir, pada saat Munas Riau, Nurdin Khalid yang saat ini menduduki kursi Plt Ketua DPD Sumut, masih menjabat Ketua Tim Pemenangan Pemilu wilayah Sulawesi Utara.

Ditegaskan lagi, kepengurusan Golkar di daerah juga harus disesuaikan dengan SK Menkumham itu. “Semua harus dikembalikan seperti semula. Kita bicara peraturan, bukan bicara perasaan,“ ungkapnya.

Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro  1957 Sumatera Utara (Sumut), Riza Fakhrumi Tahir menilai salah satu konsekuensi terbitnya SK Menkumham adalah kursi Ketua DPD Golkar Sumut harus dikembalikan ke Ketua  Ajib Shah dan Sekretaris Yassir Ridho Lubis.

“Konsekuensinya, Ajib dan Ridho harus dikembalikan ke posisinya semula sebagai ketua dan sekretaris. Kalau mengacu pada SK Menhumham. Sementara  posisi Nurdin Khalid sebagai Plt Ketua dan Sodrul Fuad sebagai sekretaris patut dipertanyakan,“ jelasnya. (dik/sam/jpnn)


MEDAN – Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly yang memperpanjang kepengurusan DPP Partai Golkar hasil  Munas Riau, berdampak ke


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News