Setubuhi ABG, Samsul Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Juta

Setubuhi ABG, Samsul Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Juta
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - TERNATE – Samsul Nurdin (22) warga Kelurahan Takoma Ternate Tengah dituntut hukuman 6 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 60 juta subsideir 6 bulan penjara atas dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, sebut saja Bunga 16 (nama semaran).

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (2/2) kemarin.

Di persidangan, JPU Rahman mengatakan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan maka kami putuskan, terdakwa harus dijatuhi hukuman 6 tahun penjara," tegas Rahman seraya mengatakan, jika perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Usai JPU membacakan dokumen tuntutan, Ketua Majelis Esther Siregar langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (Pleidoi) secara lisan dan tulisan.

“Yang mulia, berikan waktu seminggu kepada saya untuk menyiapkan dokumen tuntutan," singkat terdakwa dengan wajah sedih.

Sidang ditunda dan dilanjutkan selasa (16/2) pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi).

Untuk diketahui kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap Bunga terjadi pada 28 September 2015. Ceritanya, ketika itu, Bunga bersama rekan-rekannya sedang membuat tugas kelompok di Kelurahan BTN Ternate Tengah. Tanpa terpikirkan tiba-tiba terdakwa datang bersama rekan korban.

TERNATE – Samsul Nurdin (22) warga Kelurahan Takoma Ternate Tengah dituntut hukuman 6 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 60 juta subsideir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News