Terungkap: Tengku Erry Minta Jatah 10 SKPD, Surya Paloh 4

Terungkap: Tengku Erry Minta Jatah 10 SKPD, Surya Paloh 4
Tengku Erry Nuradi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tak menampik ada permintaan jatah jabatan di satuan kerja perangkat daerah Pemprov Sumut oleh Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi yang berselisih paham dengannya. Gatot menjelaskan permintaan itu terjadi saat islah antara ia dan Erry di kantor DPP Partai Nasdem 19 Mei 2015 yang dihadiri Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan pengacara Gatot, Otto Cornelis Kaligis.

Menurut Gatot, ada 14 jatah SKPD untuk orang-orang yang berasal dari Partai Nasdem. Dia mengatakan, 10 SKPD untuk Erry dan sisanya empat untuk Paloh.

"Kemudian itu yang jadi forum islahnya di Gondangdia, 19 Mei 2015 saya mengatakan, redaksional Bang SP (Surya Paloh) dari 55 SKPD cuma kasih 10 saya pikir wajar dan beliau (SP) minta 4 SKPD," ujar Gatot di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/2).

Gatot menjelaskan, salah satu jabatan yang diminta Erry adalah kepala inspektorat. Gatot pun menyanggupinya. "(Yang) diminta pak Wagub itu inspektorat, dan inspektorat memang akan pensiun, iya nggak apa-apa," kata Gatot.

Namun sayang, Gatot tidak memaparkan SKPD mana yang diminta Surya Paloh. Hanya saja, Gatot menyatakan akan menyampaikan kepada Paloh setelah pertemuan islah.

"Beliau menyampaikan pertemuan hari Ahad, 'Rabu ada pertemuan dengan SP, dan kalau begitu sampaikan ke pak SP, sampaikan saja'," kata Gatot menirukan ucapan Erry.

Sedangkan Erry membantah pernyataan Gatot yang menyebut ia minta jatah SKPD. "Jadi tidak ada jatah-jatahan, tidak ada minta-mintaan," bantah Erry usai sidang.

Dia mengatakan, yang disebutkannya terkait SKPD itu memang sudah menjadi tugas wakil kepala daerah.  "Itu saya sebutkan berdasarkan UU," tegasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tak menampik ada permintaan jatah jabatan di satuan kerja perangkat daerah Pemprov


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News