Keputusan MK Dianggap Tidak Selesaikan Subtansi Pilkada
jpnn.com - JAKARTA – Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu melahirkan banyak kecurangan. Pasalnya, banyak kandidat melakukan praktik kotor agar mendapat dukungan masyarakat.
Di antaranya ialah intimidasi, money politic hingga manipulasi suara. Gerakan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia pun menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi.
Mereka menilai, putusan sela MK dianggap tidak menegakkan hukum secara substansi. GMPPI menganggap MK berubah menjadi mahkamah kalkulator sehingga tidak memberikan keadilan terhadap pasangan calon.
Padahal, sesuai data data pelanggaran pemilu yang dijadikan sebagai dalil gugatan menggambarkan pelanggaran hukum yang benar benar terjadi.
“Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk segera tidak melantik Gubernur, Bupati, dan Walikota yang terlibat dalam kasus hukum," ujar Kordinator Gerakan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia Saiful Lonthor, Rabu (3/2).
“Kalau proses kecurangan ini terus menerus dibiarkan dan MK berubah menjadi mahkamah kalkulator, maka akan menjadi contoh yg buruk untuk pilkada selanjutnya," tegas Saiful. (amd/jos/jpnn)
JAKARTA – Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu melahirkan banyak kecurangan. Pasalnya, banyak kandidat melakukan praktik kotor agar mendapat
- PDIP Jaring Nama Untuk Pilgub Jakarta, Ada Risma, Azwar hingga Andika Perkasa
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Saleh Daulay Respons Positif Pertemuan Prabowo- Cak Imin, Tetapi
- DPW dan DPD PAN Papua Selatan Dukung Zulhas Kembali Memimpin
- LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029