132 Permendagri Direvisi

132 Permendagri Direvisi
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah merevisi 132 Peraturan Mendagri (Permendagri) yang dinilai memerpanjang jalur birokrasi, perijinan serta pelayanan kepada masyarakat.

Langkah ini diharapkan nantinya akan diikuti daerah, sehingga Kemendagri tidak perlu merevisi perda yang dinilai tidak sesuai dengan azas tatakelola pemerintahan yang efektif, efisien dan taat pada hukum.

"Ini pasti langsung berdampak besar ke daerah.  Revisi ini hanya beberapa pasal saja. Di mana bunyi pasal yang bertentangan ini diubah,” ujar Widodo, Rabu (3/2).

Agar langkah revisi diikuti daerah, Kemendagri saat ini juga tengah memersiapkan instruksi menteri. Karena pembatalan peraturan daerah tidak hanya dapat dilakukan oleh Kemendagri, tapi juga dapat dilakukan secara mandiri oleh daerah, setelah sebelumnya dilakukan pembahasan antara kepala daerah dengan DPRD.

Namun langkah ini dinilai tidak efektif, mengingat prosedur yang dilalui cukup panjang. Karena itu, Kemendagri kata Widodo, menyarankan agar pembatalan dilakukan dengan langkah gubernur mengusulkannya ke Mendagri. Sehingga keinginan presiden agar pemangkasan aturan-aturan yang menghambat investasi, dapat dilakukan dengan cepat. 

"Jadi kami minta agar pemda mengusulkan pembatalan kepada pemerintah di atasnya. Dengan begitu dapat langsung putus,” ujarnya.

Widodo mengakui, beberapa waktu lalu, banyak perda bermasalah karena daerah membuat aturan hanya demi memperbesar pemasukan daerah. Namun kini trennya telah berkurang. Hanya saja terkait aturan birokrasi yang berbelit-belit, masih banyak ditemukan.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah merevisi 132


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News