Politikus Gerindra: Ini Penyebab Ekonomi Indonesia Kehilangan Spirit Kekeluargaan

Politikus Gerindra: Ini Penyebab Ekonomi Indonesia Kehilangan Spirit Kekeluargaan
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menilai tambahan ayat dalam Pasal 33 UUD 1945 dari semula hanya tiga ayat dan setelah diamandemen menjadi lima ayat membuat ekonomi Indonesia kehilangan landasan dan spirit kekeluargaan.

“Dalam naskah asli UUD 1945, Pasal 33 terdiri dari tiga ayat. Setelah diamandemen menjadi lima ayat. Tiga ayat pertama hasil amandemen dalam Pasal 33 UUD 45 rumusannya masih sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa. Tapi dua ayat tambahan itulah yang mengaburkan makna ideologis, historis dan sosiologis Indonesia yang selalu mengedepankan kebersamaan dan gotong royong,” kata Heri Gunawan, Kamis (4/2).

Penambahan dua ayat tersebut, lanjutnya, yang berkembang justru prinsip-prinsip individualisme.

“Padahal, rumusan otentik sebelum diamandemen mendasarkan nalarnya pada prinsip kebersamaan dengan asas kekeluargaan. Itu adalah ruh ideologis yang sepatutnya tidak diganggu gugat,” tegas politikus Partai Gerindra ini.

Dua ayat tambahan yang dipersoalkan Heri, adalah “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (Ayat 4).”

Sementara Ayat 5, menyebutkan "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.”

“Karena dua ayat tersebut doktrin kebangsaan dan kerakyatan sudah kehilangan ruhnya. Doktrin kebangsaan dalam sistem ekonomi adalah bercita-cita untuk merdeka, sejahtera, dan makmur dalam naungan Bangsa Indonesia. Sementara doktrin kerakyatan menempatkan rakyat yang berdaulat dalam pengurusan sumber-sumber penghidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Heri Gunawan.

Karena itu, ekonomi bukan saja milik bangsa Jawa, bukan juga milik bangsa luar Jawa.

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menilai tambahan ayat dalam Pasal 33 UUD 1945 dari semula hanya tiga ayat dan setelah diamandemen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News