LESINDO: Hambat Demokrasi Substantif, Peraturan MK Harus Direvisi

LESINDO: Hambat Demokrasi Substantif, Peraturan MK Harus Direvisi
Peneliti Lembaga Studi Indonesia (Lesindo) Frans Sinaga. FOTO: DOK.PRI for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Peneliti Lembaga Studi Indonesia (Lesindo) Frans Sinaga menilai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tak sejalan dengan perintah UU Pilkada.

Menurut Frans, publik perlu mempertanyakan terkait syarat penyelesaian sengketa hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Pasalnya, Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bertentangan atau tidak berpedoman pada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, misalnya pembatasan selisih suara yang ditangani MK.

“Peraturan dan tafsir MK ini justru menghambat upaya mewujudkan keadilan dan kebenaran sehingga bisa akan berimplikasi pula sulitnya mewujudkan demokrasi substantif. Yang ada hanya demokrasi prosedural,” tegas Frans Sinaga di Jakarta, Kamis (4/2).

Sebelumnya, Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Harapan, Ardy Susanto dan Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, juga menyoroti terhadap Peraturan MK tersebut.

“Pengaturan batasan selisih suara untuk menangani sengketa Pilkada melalui Peraturan MK itu mereduksi UU Pilkada,” tegas Ardy Susanto.

Senada dengan Ardy Susanto, Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengkhawatirkan upaya para pencari keadilan khususnya bagi para pasangan calon dalam Pillada serentak 9 Desember lalu, yang merasa dirugikan atas hasil perolehan suara yang telah diumumkan. Upaya mencari keadilan, kata Uchok, sepertinya kandas di tengah jalan atau ditangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Uchok, MK menggunakan pembatasan syarat selisih suara bukan berpedoman kepada kewenangan diberikan oleh UU 8/2015, tapi lebih kepada penafsiran yang tertuang dalam Peraturan MK 5/2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Kalau MK tetap menerapkan Peraturan MK 5/2015, bukan berpedoman kepada UU 8/2015, maka MK tidak mewujudkan  keadilan subtantif.  Dan Bahwa MK harus mempertanggungjawabkan kepada publik atas tafsir yang membingungkan yang ternyata sama sekali tidak memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan,” tegas Uchok.

JAKARTA – Peneliti Lembaga Studi Indonesia (Lesindo) Frans Sinaga menilai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News