Kilang Mini Diyakini Solusi Strategis Tekan Subsidi

Kilang Mini Diyakini Solusi Strategis Tekan Subsidi
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Meskipun Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 146 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri pada 22 Desember 2015 lalu, namun konsistensi pemerintah dalam program pembangunan kilang tetap harus diawasi.

Pengamat energi, Fahmi Radhi meminta pemerintah segera merealisasikan program pembangunan kilang minyak.  Menurut Fahmi, pembangunan kilang baru bisa mengurangi impor bahan bakar minyak yang terus melonjak setiap tahun.

“Pembangunan kilang minyak tidak boleh ditunda-tunda mengingat kebutuhan terhadap BBM di dalam negeri yang saat ini berasal dari impor terus meningkat,” kata Fahmi, dihubungi wartawan Jum’at (5/2).

Dia menjelaskan, dengan pertumbuhan konsumsi BBM lima persen pertahun, makanpada 2018 diperkirakan kebutuhan BBM di dalam negeri mencapai 77 juta kiloliter (kl).

Karenanya, tanpa pembangunan kilang baru, ketersediaan stok aman BBM di dalam negeri hanya sebesar 40 juta kl. Namun demikian, biaya pembangunan kilang sangat besar, yakni USD 10 miliar – 12 miliar untuk kapasitas 300.000 barel perhari.

Karenanya, Fahmi menegaskan pemerintah seharusnya lebih mendorong pembangunan kilang mini. Kilang jenis ini cukup dengan biaya pembangunan sebesar USD 50 – 150 juta untuk kapasitas 6.000 sampai dengan 18.000 barel perhari. Dengan membangun 10 kilang mini misalnya, kata dia, bisa mendapatkan kapasitas hampir 100.000 – 200.000 barrel perhari dengan biaya investasi yang jauh lebih rendah jika dihitung secara proporsional per barrelnya.

Melalui konsep kilang mini, alokasi crude dengan harga di mulut sumur akan menciptakan efisiensi dalam hal memangkas biaya transportasi (seperti pada konsep mine-mouth power plant).

Apalagi pembangunan kilang mini pada lokasi-lokasi sumur minyak yang tersebar di berbagai daerah dapat menciptakan nilai tambah ekonomi untuk masyarakat sekitar.

JAKARTA – Meskipun Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 146 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News