YLBHI: Novel Kena, KPK Bisa Dibubarkan

YLBHI: Novel Kena, KPK Bisa Dibubarkan
Novel Baswedan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kasus yang menjerat Novel Baswedan dianggap merupakan salah satu bentuk usaha melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Novel adalah salah satu penyidik KPK yang kerap membongkar kasus besar.

Salah satu kasus yang Novel usut adalah simulator kemudi yang menyeret bekas Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo yang saat itu menjadi Gubernur Akademi Kepolisian.

"Jika dia (Novel) kena, maka KPK bisa dibubarkan juga," kata Direktur Bagian Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (6/2). "Kasus Novel ini harus dipandang bukan kasus dia secara personal, dari segi momentum," lanjut Julius.

Ia yakin, Novel tidak melakukan kesalahan apapun pada kasus itu. "Jelas ini pengusiran, dia benar," ungkap Julius.

Novel dijerat sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian saat berdinas di Polrestra Bengkulu.

Perkara Novel saat ini berada di tangan Kejaksaan Negeri Bengkulu bahkan sempat dilimpahkan ke pengadilan. Pimpinan KPK menyatakan bahwa perkara Novel saat ini ditarik oleh pihak Kejaksaan. (gil/jpnn)


JAKARTA - Kasus yang menjerat Novel Baswedan dianggap merupakan salah satu bentuk usaha melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Novel


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News