Dorong Pemerintah Revisi UU Tipikor
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah didorong melakukan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khususnya konstruksi pasal 2 dan 3 yang dianggap keliru sehingga berimplikasi pada rendahnya hukuman terhadap terdakwa korupsi.
Peneliti ICW Aradila Caesar mengatakan, aturan di pasal 3 mengatur tentang pejabat publik hanya dihukum minimal satu tahun penjara. Sedangkan pasal 2 untuk pihak swasta hukumannya minimal empat tahun.
Nah, kata Aradila, dengan revisi itu diharapkan hukuman bagi pejabat publik dinaikkan. Dia mengatakan, pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan harusnya dihukum lebih berat dari pihak swasta. Apalagi, pejabat publik merupakan sosok dan panutan bagi masyarakat.
“Supaya lebih menaikan ancaman hukumannya. Pidana ringan tidak tepat untuk kasus korupsi dan melibatkan pejabat publik,” kata Aradila, Minggu (7/2) di Jakarta.
Lebih lanjut, Aradila menegaskan, revisi penting dilakukan karena setiap tahun masih banyak vonis ringan bagi koruptor. “Jadi tidak ada lagi putusan tipikor yang masuk kategori ringan,” tegas Aradila.(boy/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah didorong melakukan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khususnya konstruksi pasal 2 dan 3 yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- World Public Relations Forum 2024 jadi Sarana Meningkatkan Peran Humas Global
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Peringati Hari Kartini, Nani Suhajar Bicara soal Pemimpin Wanita Masa Kini
- Kurangi Sampah Plastik di Destinasi Wisata Babel, AQUA-Ikatan Pemulung Jalin Kerja Sama
- Hari Bumi, Acer Indonesia Tanam 2.500 Pohon Mangrove
- 20 PPPK BPJPH Dilantik, Aqil Irham: Terapkan Nilai-Nilai AKHLAK dalam Bertugas