Pelaku Kabur, Polisi Sita 283 Batang Kayu Ilegal

Pelaku Kabur, Polisi Sita 283 Batang Kayu Ilegal
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - PELALAWAN - Polsek Subsektor Pelalawan dibawah pimpinan Iptu JTP Silaban berhasil mengamankan 283 batang kayu ilegal di aliran Sungai Kampar Selampaya, Kecamatan Palalawan, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (6/2) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Paur Humas Polres Pelalawan Ipda M Sijabat SH, Minggu (7/2) mengungkapkan bahwa penemuan ratusan batang atau tual kayu tersebut berawal dari informasi masyarakat kalau ada aktifitas ilegal logging di bantaran Sungai Kampar.

‘’Setelah mendapat laporan dari masyarakat, personil Polsek Subsektor Pelalawan langsung turun ke TKP. Namun sebelum tiba pelakunya sudah kabur,’’ ujar Paur Humas.

Karena jarak lokasi cukup jauh, maka Kapolsek Subsektor Pelalawan yang baru dijabat Iptu JTP Silabat langsung turun bersama empat personilnya menggunakan speed boat kayu untuk sampai di lokasi dan melewati kanal serta anak Sungai Kampar yang sedang meluap itu.

Setelah menempuh perjalanan lebih kurang 2 jam, akhirnya tim sampai di lokasi dan menemukan ratusan batang kayu yang dijadikan rakit dan dihanyutkan di dalam Sungai Kampar Selampaya. Tapi sebelum polisi datang, para pelaku pembalakan liar telah kabur dan meninggalkan barang buktinya.

Walau sempat menyisir sekitar lokasi untuk melacak keberadaan pelaku. Tapi tetap saja pelaku tidak ditemukan. Kemudian barang bukti (BB) sebanyak 283 batang kayu dengan panjang 4 meter dan lingkar rata-rata 15 sampai 30 cm 
langsung diamankan dan dipasang garis police line.

‘’Sementara kayu hasil temuan yang diduga tanpa dokumen telah diamankan dan dipasang police line, sedangkan pemilik dan pelaku pembalakan masih dalam penyelidikan,’’ pungkas Sijabat. (MXQ/ray)


PELALAWAN - Polsek Subsektor Pelalawan dibawah pimpinan Iptu JTP Silaban berhasil mengamankan 283 batang kayu ilegal di aliran Sungai Kampar Selampaya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News