Soal Perseteruan Rekonstruksi Mirna, Ini Reaksi Kejati DKI

Soal Perseteruan Rekonstruksi Mirna, Ini Reaksi Kejati DKI
Jessica Kumala Wongso saat menjalani rekonstruksi di Kafe Olivier. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Meski dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin terdapat dua rekonstruksi yang berbeda, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta memastikan hanya mengevaluasi satu rekonstruksi saja.

Ya, ada dua perdebatan saat penyidik melakukan rekonstruksi yang digelar pada Minggu, (7/2) kemarin. Yakni, versi Jessica sebanyak 56 adegan dan versi penyidik berdasarkan keterangan saksi juga CCTV mencatat sebanyak 65 adegan.

Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, akan meneruskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari rekonstruksi versi penyidik tersebut.

"Bukan dari tersangka. Ya berdasarkan hasil fakta yang dicari polisi, dari keterangan saksi-saksi," ujar dia saat dihubungi, Senin (8/2).

Menurut dia, Jessica tentu memiliki hak ingkar untuk menolak mengikuti rekonstruksi versi penyidik tersebut. 

Namun demikian, versi penyidik tersebutlah yang patut dijadikan kiblat yang akan di sidangkan di pengadilan nanti.

"Kita tidak harus ada pengakuan tersangka. Ada alat bukti, ada surat, ada petunjuk, dan saksi itu sudah cukup. Tersangka tak mengaku tak apa-apa, kan nanti dibuktikan," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo S menerangkan, menolak untuk mengikuti rekonstruksi versi penyidik tersebut lantaran ia dan Jessica belum melihat rekaman CCTV. 

JAKARTA - Meski dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin terdapat dua rekonstruksi yang berbeda, namun Jaksa Penuntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News